PMK 172 Tahun 2023

PMK 172 Tahun 2023

Pemerintah telah memperbarui ketentuan terkait Transfer Pricing yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 29 Desember 2023. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka kewajiban menyelenggarakan, menyimpan dan menyampaikan dokumen Transfer Pricing untuk tahun 2024 dan seterusnya menggunakan ketentuan yang telah diatur dalam PMK 172 Tahun 2023. Ketentuan baru tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pelaksanaan ketentuan perpajakan terkait transaksi hubungan istimewa yang dinilai belum dapat diakomodir dalam ketentuan sebelumnya.

Berikut ini 7 perubahan yang ada dalam PMK 172 Tahun 2023:

  1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
  2. Penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) untuk transfer pricing domestik
  3. Koreksi sekunder (secondary adjustment)
  4. Penyesuaian harga jual untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  5. Jangka waktu dan Threshold penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation)
  6. Prosedur Persetujuan Bersama (Multilateral Agreement Procedure atau MAP)
  7. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau APA)

Untuk penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada materi di bawah ini

PMK 172 Tahun 2023